Nganjuk, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku, seorang pria berinisial DP (33) merupakan ayah tiri korban ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk, Jumat (3/1).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kanit PPA, Ipda Hanum Ayu Damastri, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada awal Desember 2024. Korban, yang masih berusia 16 tahun, dilaporkan mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, DP mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah disita sebagai alat bukti.
“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar Ipda Hanum, Sabtu (4/1).
Ipda Hanum menjelaskan, bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.
Lebih lanjut Ipda Hanum menambahkan, motif tersangka tega menyetubuhi anak tirinya, motifnya hanya karena melampiaskan hawa nafsunya. Namun, tersangka juga sempat mengancam korban dan melakukan kekerasan terhadap ibu kandung korban, jika nafsu bejatnya di halang halangi.
"Jadi, nafsu birahi nya tersangka tergugah karena korban sering tidur terlentang, dan tersangka menyetubuhi korban manfaatkan kesempatan ibu kandung korban ketika belanja ke pasar," tambah Ipda Hanum.
Load more