Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Juanda, Nilai Capai Rp86,9 Miliar
- tvOne - khumaidi
Lebih lanjut, dari penuturan Sumarna, seluruh barang hasil pencegahan tersebut, ditindaklanjuti dengan penetapan status menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN), Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), penerbitan Surat Penetapan Sanksi Adminitrasi (SPSA)/ Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP), Serah Terima kepada Instansi lain yang terkait, serta ekspor kembali (reekspor).
"Kemudian terhadap sisa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMMN serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dilakukan pemusnahan hari ini, 29 Novemner 2024 meliputi rokok, salep, obat-obatan, sabun, biji-bijian dan rempah, tanduk rusa, alat kesehatan, pakaian bekas, bibit tanaman dan tanaman, senjata, bubuk kimia, kosmetik dan lain-lain," pungkasnya. (khu/gol)
Load more