"Mereka harus diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada benda berbahaya yang dibawa," tegasnya.
Namun, ia mempertanyakan mengapa di dalam lapas sendiri masih ada pemberian fasilitas istimewa kepada salah satu narapidana, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya diterapkan di lembaga pemasyarakatan.
“Padahal pada waktu kami diberi kesempatan untuk masuk ke dalam lapas, SOP nya di jalankan. Kami diperiksa satu per satu agar tidak ada yang membawa benda berbahaya ke dalam lapas. Namun kenapa di dalam lapas sendiri masih terjadi pemberian fasilitas istimewa terhadap salah satu narapidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmudi menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mas Wapres.
"Dalam surat itu, LSM Lira Jatim mendesak agar Kepala Lapas Kelas 1 Porong dicopot dari jabatannya, dalam waktu 3 kali 24 jam. Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya," tuturnya.
Mahmudi menegaskan, bahwa tindakan tersebut merugikan sistem hukum dan mencoreng citra lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan ketidakadilan bagi narapidana lainnya yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa.
"LSM Lira Jatim akan membawa massa yang lebih besar apabila tuntutan ini tidak segera di tindak lanjuti," pungkasnya.
Load more