Sidoarjo, tvOnenews.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Kamis (21/11). Sambil berorasi didepan pintu gerbang Lapas, kedatangan mereka untuk mendesak agar Kepala Lapas (Kalapas) Porong dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa Kalapas memberikan fasilitas istimewa kepada narapidana, khususnya kepada mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya, Puput Tantriana Sari, yang merupakan narapidana kasus korupsi. Selain itu, mereka juga menuduh Kalapas menerima gratifikasi terkait hal tersebut.
Menurut Koordinator Aksi yang sekaligus Sekretaris Wilayah (Sekwil) Lira Jawa Timur, Mahmudi Ibnu Khotib, bahwa narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar istimewa yang berbeda dengan narapidana lainnya.
Mahmudi menyebutkan bahwa fasilitas yang diterima oleh Hasan Aminuddin itu tidak sesuai dengan perlakuan terhadap narapidana pada umumnya, yang seharusnya menjalani hukuman dengan kondisi yang setara dan adil.
"Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam desakan untuk mencopot Kepala Lapas Kelas 1 Porong, karena dianggap memberikan perlakuan khusus yang merugikan citra lembaga pemasyarakatan dan menyalahi aturan yang berlaku," ucapnya.
Selain mendapatkan fasilitas kamar istimewa, mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, juga diduga menerima hak istimewa lainnya, yakni fasilitas alat komunikasi seluler berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Mahmudi, Koordinator Aksi Lira, mengungkapkan bahwa saat mereka diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam Lapas Porong.
"Mereka harus diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada benda berbahaya yang dibawa," tegasnya.
Namun, ia mempertanyakan mengapa di dalam lapas sendiri masih ada pemberian fasilitas istimewa kepada salah satu narapidana, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya diterapkan di lembaga pemasyarakatan.
“Padahal pada waktu kami diberi kesempatan untuk masuk ke dalam lapas, SOP nya di jalankan. Kami diperiksa satu per satu agar tidak ada yang membawa benda berbahaya ke dalam lapas. Namun kenapa di dalam lapas sendiri masih terjadi pemberian fasilitas istimewa terhadap salah satu narapidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmudi menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mas Wapres.
"Dalam surat itu, LSM Lira Jatim mendesak agar Kepala Lapas Kelas 1 Porong dicopot dari jabatannya, dalam waktu 3 kali 24 jam. Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya," tuturnya.
Mahmudi menegaskan, bahwa tindakan tersebut merugikan sistem hukum dan mencoreng citra lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan ketidakadilan bagi narapidana lainnya yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa.
"LSM Lira Jatim akan membawa massa yang lebih besar apabila tuntutan ini tidak segera di tindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Wahyu petugas lapas menyampaikan, pihaknya belum bisa menyambut kedatangan LSM Lira Jatim di tempatnya.
"Saat ini beliaunya kondisinya masih dipanggil Kanwil," tuturnya. (khu/gol)
Load more