Oknum KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Sekertaris KPU Demi LoLoskan 5 Perumus Debat Cabup Jember Pertama
- tim tvone - sinto sofiadin
Jember, tvOnenews.com – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor urut 02, Gogot Cahyo Baskoro, mengungkapkan keberatannya terhadap komposisi tim perumus debat publik Pilkada Jember 2024 yang telah berlangsung pada 26 Oktober 2024 lalu.
Keberatan ini ia sampaikan setelah menerima Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim perumus yang menurutnya menyimpan kejanggalan.
Tim perumus yang terdiri dari lima akademisi Universitas Jember (Unej) itu dipertanyakan legalitasnya, karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember, bukan oleh Ketua KPU.
“Ini bermula saat saya memenuhi undangan KPU Jember untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan debat publik pertama pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember,” kata Gogot.
Dalam pertemuan itu, Gogot sempat menanyakan soal tim perumus yang terdiri dari lima dosen Unej, yakni Drs. Andang Subaharianto, M.Hum; Dr. Eko Suwargono, M.Hum; Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H.; Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.M.; dan Adhitya Wardhono, S.E., M.Si.
“Saya mempertanyakan legalitas keberadaan tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan dan mengatur teknis debat. Saat itu, oleh Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, dijelaskan bahwa sudah ada SK tim perumus,” jelasnya.
Namun, setelah menerima petikan SK tersebut melalui Liaison Officer (LO) timnya, Gogot menemukan bahwa SK yang diberikan hanya ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
“Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa pihaknya mencoba menghubungi Sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut keterangannya, sekretaris KPU Jember menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK penetapan tim perumus debat publik tersebut.
“Dia bahkan mengatakan tidak pernah menandatangani petikan pengesahan dari SK sekretaris KPU Jember,” jelas Gogot.
Merespons temuan ini, Tim Pemenangan Paslon 02 resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Load more