Mengintip Sumbangan Dana Kampanye Mundjidah dan Warsubi di Pilkada Jombang, Siapa yang Lebih Siap Bertarung?
- tvOne - rohmadi
Regulasi terkait sumbangan dana kampanye dari pihak calon tidak membatasi besaran sumbangan dari paslon itu sendiri. Namun, ada batasan untuk sumbangan yang berasal dari pihak lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang membatasi sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta hingga Rp750 juta.
"Yang dibatasi itu sumbangan dari pihak lain, bukan dari pasangan calon. Jadi, sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
Nuriadi memastikan bahwa laporan LPSDK yang telah diserahkan oleh kedua Paslon tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan telah diumumkan kepada publik.
"Pelaporan ini sudah sesuai regulasi dan sudah disampaikan ke publik," pungkasnya. (roi/gol)
Load more