Saat disinggung pengendara mobil dengan Nomor Polisi P 44 PI, Andrew mengaku masih mengacu pada keterangan pelapor dan dalam pendalaman, termasuk melakukan penelusuran dari sekitar untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim menyatakan, jika terbukti pelaku melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol, pelaku bisa diancam dengan pasal ancaman pembunuhan dan darurat Senpi.
"Bisa diancam 335 KUHP terkait pengancaman, UU darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara ini pelakunya masih dalam Lidik, saat ini juga anggota sudah turun ke TKP," tutup Vega. (hoa/hen)
Load more