Untuk diketahui, ikan hiu tutul atau hiu paus tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya. Apabila ikan hiu itu terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, harus dikubur. (wso/gol)
Load more