Surabaya, Jawa Timur - Setelah sempat terhenti selama lebih 12 tahun, penataan pedagang Pasar Turi kembali dilanjutkan. Rencananya, Pasar Turi Baru akan dibuka pada 22 Maret 2022 mendatang.
Untuk memastikan pedagang yang akan menempati kios, pihak investor PT Gala Bumiperkasa (GBP) mulai menyosialisasikan penandatanganan adendum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Jalannya sosialisasi sempat diwarnai aksi protes pedagang Pasar Turi lama yang selama ini menempati lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pedagang Pasar Turi. Mereka menuntut untuk juga bisa ditampung di dalam Pasar Turi Baru sesuai perjanjian yang disepakati oleh Pemerintah Kota Surabaya di tahun 2011 silam.
"Saya membawahi sekitar 300 pedagang, kami akan tetap menuntut hak kami jika kami belum tertampung di dalam pasar Turi baru kami menolak pasar Turi baru dibuka," tutur Arwie salah satu pedagang Pasar Turi Lama.
Menyikapi protes pedagang TPS, tim perwakilan PT GBP berjanji akan menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak pedagang TPS dengan Pemkot Surabaya.
Sementara itu dilain pihak perwakilan pedagang Baru yang datang dalam sosialisasi di lantai LG, G, dan 04. Dari sosialisasi tersebut, pihak PT GBP banyak menerima masukan dari para pedagang yang telah lama menunggu kepastian Pasar Turi Baru ini akan ditempati.
Salah satunya, Abdullah. Pedagang Garment yang telah memiliki kios selama 10 tahun, tetapi tak juga kunjung bisa berjualan. Dia mendesak pihak investor, jika Pasar Turi Baru, maka semua lapak di depan (tempat penampungan sementara) harus dibongkar.
"Jangan hanya jadwal tanda tangan, tapi jadwal bongkar TPS Pasar Turi,” ujar Abdullah.
Terkait perotes dua kubu pedagang tersebut Teddy Supriyadi, salah satu perwakilan Manajemen PT GBP mengatakan, bahwa soal hal tersebut menjadi ranah dari Pemkot Surabaya.
“TPS menjadi ranah pemerintah kota. Kami memfasilitasi, bagaimana pedagang di TPS bisa masuk. Itu kami komunikasikan dengan pedagang dan pemkot hingga Wali kota Surabaya,” ujar Teddy.
Lanjut Teddy, pihaknya telah koordinasi dengan pemerintah kota Surabaya dan telah ada pendataan pedagang di TPS.
“Namun demikian, prinsipnya kami terbuka. Apabila ada pedagang di Pasar Turi Lama yang belum memiliki stan di Pasar Turi Baru, kita welcome. Tetap bisa masuk. Bersama pedagang Pasar Turi yang ada di sini,” ujarnya.
Teddy menambahkan, pihaknya mengundang pedagang dari Pasar Turi untuk menyosialisasikan adendum perjanjian atau penandatanganan adendum perjanjian PPJB.
Polemik pedagang Pasar Turi ini terjadi sejak tahun 2010 silam. Saat itu sejumlah pedagang yang menolak di relokasi ke sejumlah pasar yang dikelola Pemkot Surabaya, bertahan dan kemudian menempati TPS. (zainal azhari/act)
Load more