"Jadi ketika datang itu kami langsung menyiapkan ruangan. Pemeriksaan ini apakah diselesaikan sampai nanti tengah malam, nggak tahu juga," kilah Bambang.
Sebelumnya, tiga hakim pengadilan negeri ini dilaporkan ke komisi yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur karena menilai tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Seperti diketahui, dalam putusannya tersebut, hakim berdalih bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena alkohol atau miras (minuman keras). (msi/far)
Load more