"S ini adalah otaknya, pelaku R adalah yang merekrut pelaku pelaku lainya, yang K ini sebelumnya berkomunikasi intens dengan korban dengan media sosial, memancing korban supaya lebih dekat dengan pelaku," terangnya.
Aksi komplotan digagalkan oleh warga saat korban berteriak minta tolong, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam. Ke empat pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri Kota.
"Pelaku slamet dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan hukuman 3 tahun penjara karena karena turut serta dalam membantu tersangka," pungkasnya. (min/gol)
Load more