“Tersangka mencoba membangunkan korban, tapi tidak ada reaksi hingga 10 menit. Tersangka ketakutan sehingga ada inisiatif seolah-olah korban ini meninggal dalam kondisi gantung diri,” jelas Teguh.
Tersangka kemudian kabur meninggalkan rumah dengan kondisi pintu terbuka. Polisi juga menyebut bahwa PR mencuri handphone milik korban untuk dijual dan uangnya dipakai kebutuhan pribadi.
Teguh menyebut, motif tersangka mendatangi rumah korban mulanya untuk mengklarifikasi permasalahan sebelumya karena sering cek-cok dan mengumbar aib keluarga.
Polisi menyebut PR tidak berniat membunuh kakak kandungnya itu. Namun karena pertengkaran, tersangka melakukan penganiayaan hinga nyawa korban melayang.
“Motifnya tersangka mencoba klarifikasi perkara itu dan menjelaskan supaya tidak ikut campur tangan masalah pribadinya. Korban juga sering mengumbar kejelakan ibu dan tersangka,” tuturnya.
Oleh sebab itu, penyidik tidak menerapakan pasal pembunuhan dalam kasus ini, melainkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan dan Kelalaian hingga Meninggal Dunia dan 362 KUHP tentang Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Teguh.
Load more