Motif Hutang Piutang Pemicu Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung
Kepolisian mengungkap motif PR (25), wanita yang menghilangkan nyawa SA (30) kakak kandungnya, karena sering terlibat cek-cok dan kerap mengumbar aib keluarga
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 10:35 WIB
Sumber :
- zainal arifin
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Teguh.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju tidur, dompet, dan ikat rambut milik korban, pisau, kabel HDMI, hingga kartu ATM dan uang tunai Rp285.000
(zaz/far)
Load more