"Dilengkapi kronologis, bukti-bukti ucapan Lukman Edy dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum," ucapnya.
Ulus Bustomi menyebut, laporan yang partainya layangkan itu telah diterima oleh Polres Nganjuk.
"Saya meyakini polres akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat," tutur dia.
Lebih lanjut Ulum Bustomi menjelaskan, pihak PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengurus hubungan antar kedua lembaga, pada Rabu (31/7). (kso/far)
Load more