Madiun, Jawa Timur – Hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dilengkapi alat bukti, Nur Amin, mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa malam (11/1/2022) kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016-2019 oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Mantan kepala desa paruh baya tersebut akhirnya ditahan pada Selasa tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 13 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga tengah malam di Mapolres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja, membenarkan atas penahanan Nur mantan Kepala Desa Kaligunting pada Selasa Malam, setelah melalui pemeriksaan panjang atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2016-2019 Senilai 487 juta rupiah.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai 487 juta Rupiah. Nilai ratusan juta tersebut temuan dari beberapa paket kegiatan, yang seluruh dananya bersumber dari APBDes.”
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Amin di antaranya adalah penguasaan dana APBDes oleh dirinya sendiri dengan modus mencairkan uang yang ada pada bendahara. Pencairan dana itu dilakukan dengan alasan pelaksanaan proyek telah ditangani dan ditalangi menggunakan uang pribadinya.
Selain itu, Ryan juga menambahkan, ada banyak honor yang tidak dibayarkan oleh tersangka, yaitu honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2016-2019, honor konsultan perencana tahun 2019, honor kuli dan tukang pada proyek 2017-2019, termasuk tunjangan Plt Sekdes dan Kasi Pemerintahan tahun 2018-2019. Mantan kepala desa itu juga menyalahgunakan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan.
“Jadi, modus tersangka mengelola seluruh proyek yang anggaranya bersumber dari APBDes. Hingga hari ini, polisi telah memeriksa 37 saksi. Rencananya tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkas Ryan. (Erfan/Ard)
Load more