Pacitan, tvOnenews.com - Seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, berinisial U diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi. Kasus itu kini dalam penyidikan polisi.
Meski sudah masuk ranah hukum kepolisian, namun kasus tersebut diketahui berakhir damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Sumarsini, Kepala Sekolah Dasar 1 Sendang, Kecamatan Donorojo mengungkapkan awal kasus tersebut. Pada 6 Juni 2024 pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid bahwa telah terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.
Saat kejadian itu, U menyentuh atau meraba bagian sensitif tubuh korban. Kemudian pada hari berikutnya pihak sekolah telah melakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan.
“Hasilnya, U mengakui adanya kejadian tersebut dan menurutnya kejadian itu spontan ia lakukan karena tak kuat menahan birahinya. Saat itu pula seperti pada berita acara pemeriksaan U mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 20 Juni 2024 dilakukan pertemuan antara pelaku, keluarga korban, pihak sekolah Pertemuan tersebut bertujuan klarifikasi dan permintaan maaf dari guru inisial U serta pihak sekolah atas kejadian tersebut.
Menurut Sumarsini, Wali Murid menerima permintaan maaf yang bersangkutan dan pihak sekolah, pertemuan yang disaksikan oleh Komite Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Donorojo, Babinsa Koramil Donorojo ini pun berakhir damai dan permasalahan ini selesai.
Load more