"Korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak karena penolakan tersebut maka korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri," terang Oscar.
Selain itu korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan oleh MA korban juga sempat diseret.
"Setelah melakukan kekerasan korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor, Kota Batu dan korban ditinggal," terangnya.
Kemudian, Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban dan selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian ini, kelima tersangka dijerat tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Kelima terduga pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (eco/far)
Load more