News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi

Ratusan buruh pabrik PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang beralamatkan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/5) siang.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 22 Mei 2024 - 14:24 WIB
Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Ratusan buruh pabrik PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang beralamatkan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/5) siang.

Ratusan buruh yang datang dengan menggunakan belasan bus ini melakukan aksi demo di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain berorasi para buruh juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan sejumlah kecaman terhadap Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Dimana massa aksi menduga ada peran mafia tanah dalam kasus perdata sengketa tanah yang dilalukan oleh 13 penggugat terhadap tergugat PT BMI tempat mereka bekerja.

Selain itu para buruh meminta agar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menunda atau membatalkan permohonan proses eksekusi tanah yang dilakukan pihak penggugat atau para ahli waris.

"Kami berharap agar permohonan eksekusi ditunda atau dibatalkan, karena saat ini proses PK atas sengketa tanah masih berjalan. Bila eksekusi tetap dilakukan maka kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi," kata Purnawan, salah seorang massa aksi, Rabu (22/5).

Aksi demo yang dilakukan hampir dua jam dan mendapat pengawalan pihak Polres Malang akhirnya ditemui oleh pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang dengan menemui empat perwakilan buruh PT BMI yang melakukan aksi demo.

Namun mereka kecewa dengan pertemuan tersebut, karena Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang sedang tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh pihak humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

"Kami kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Karena kami tadi hanya ditemui oleh pihak humas pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang saja.  Meski demikian semua aspirasi kawan kawan sudah kami sampaikan ke pihak Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, agar nantinya bisa di dengar dan dipertimbangkan kembali atas tuntutan kami," imbuh Purnawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap agar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang membatalkan permohonan proses eksekusi yang dilakukan para penggugat, karena saat ini PK atau peninjauan kembali masih sedang berjalan," lanjut Purnawan.

Pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu kemarin telah mengabulkan permohonan eksekusi tanah yang dilakukan para penggugat, atas dasar putusan yang dimenangkan pihak penggugat dalam kasus perdata sengketa tanah di tahun 2021 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dan 2023 oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT