Halal Bihalal dengan Bupati, Kades di Mojokerto Ditangkap Paksa Tim Unit Tipikor karena Gelapkan APBdes Rp360 Juta
Seorang kades aktif, ditangkap paksa oleh tim unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan kegiatan halal bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo.
Jumat, 19 April 2024 - 15:03 WIB
Sumber :
- ika nurulla
“Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian satu tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan, lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka dan dikenakakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (ikn/far)
Load more