News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Halal Bihalal dengan Bupati, Kades di Mojokerto Ditangkap Paksa Tim Unit Tipikor karena Gelapkan APBdes Rp360 Juta

Seorang kades aktif, ditangkap paksa oleh tim unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan kegiatan halal bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo.
Jumat, 19 April 2024 - 15:03 WIB
Kades di Mojokerto, tersangka penggelapan dana APBdes
Sumber :
  • ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang kepala desa yang masih aktif, ditangkap paksa oleh tim unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan kegiatan halal bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/4) lalu. Kades tersebut terbukti dengan sah melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan sendiri anggaran APBdes di tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp360 juta lebih.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustanto dalam keterangan press di halaman Satreskrim, Jum’at (19/4) mengatakan, ada laporan dari masyarakat dan perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa pada tahun 2020-2021 sebesar kurang lebih Rp360 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

“Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp400.456.148. Namun yang dapat
dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148,” ungkap kapolres.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp360.215.080,” terang Kapolres Ihram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, sebelum dilakukan penangkapan paksa, pihak Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak ditemukan atau menghilang.

Kemudian tim Unit Tipikor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana, menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT