Dilaporkan ke Polisi Terbitkan 35 Ijazah Palsu, Rektor Ummad Bantah dan Pastikan Mahasiswanya Lulus Secara Legal
- tvOne - miftakhul erfan
Menurutnya, laporan tersebut sama-sama mengacu dari Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, pasal 7 ayat 1, dan ayat 1 poin A.
“Kemudian ada juga pasal 7 ayat 5 terkait dengan yang ditulis dalam laporan itu, bahwa mengapa disebut ilegal karena waktu itu Pak Dekan tidak segera tandatangani ijazah,” terangnya.
Ia menilai, Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar yang sudah lama dikenal, tentu akan mengalami resiko besar, jika sampai menerbitkan ijazah tidak resmi.
Semua keperluan administrasi terkait sudah mengikuti peraturan perundang-undangan. Ijazah 35 Mahasiswa tersebut dicetak ada tanda tangan Rektor universitas atau Institut. Jadi Mahasiswa tersebut telah lulus (sarjana) secara Legal sesuai perundang-undangan. (men/gol)
Load more