"Pelaku kini sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Jatim bersama Polres Pamekasan dan pelalu saat ini sudah di bawa ke Polda Jatim," kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Pirnomo.
Sementara motif pelaku karena sakit hati kepada Kuyairi, karena dianggap menjadi sepionase (mata-mata) Polisi soal pengungkapan Narkoba.
"Motif karena dendam kepada korban yang dianggap menjadi mata-mata petugas," tambahnya.
Menurut Andi, petugas gabungan kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom di rumah Ketua KPPS.
"Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor12 T1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(vaf/muu)
Load more