"Iya saya sampaikan, bahwa korban yang meninggal duna kemarin di kali Bilaporah Bangkalan, memeng betul adalah siswa yang bernama Muhammad Hifni," ucapnya.
Ia mengatakan,saat korban meninggal dunia di sebuah kali, dirinya belum mengetahui, kalau ia adalah salah satu siswanya.
"Pada saat korban ditemukan, semua tidak mengetahui kalau korban ini siswa kami, bahkan pihak kepolisian tak menyangka kalau korban siswa kami," terangnya.
Berdasarkan hasil dari penglihatan, kata Rusdi, dan ciri-ciri korban, ternyata korban menggunakan atribut SMK Brajaguna yang menempel dipakaiannya.
"Kami dapat melihat dari ciri dan atribut yang digunakan korban. Kami melihat ternyata gesper yang menunjukan bahwa korban adalah siswa kami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih berumur 17 dan 18 tahun bisa terancam pasal pasal 338 dan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara pelaku penadah kendaraan, dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya tidak ada tanda-tanda bahwa korban ini akan meninggal dunia di Kali Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Berdasarkan informasi korban meninggal diduga karena dibunuh oleh pelaku yang melibatkan teman sendiri yang sama-sama bersekolah di SMK Bangkalan.
Load more