Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku berinisial MF (18) dan MRAJ (17) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya usai terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Hifni (16), seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Brajaguna Bangkalan, Madura. Sementara satu orang penadah kendaraan korban berinisial AFP juga diringkus petugas.
Aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan junior dari pelaku berawal dari sakit hati, lantaran korban berfoto dengan anak pelaku. Dan disebarkan di kalangan whatsapp. MF kemudian tak terima karena tindakan tersebut dianggap telah menyebarkan aib pelaku karena sudah berstatus beristri.
"Perlu saya sampaikan terkait peristiwa ini, berawal dari sakit hati. Korban menyebarkan foto anak tersangka (MF) yang sebelumnya tersangka ini sudah menikah dan mempunyai anak," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan (8/1/2024).
AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan melanjutkan, MF bersama adiknya MARJ merencanakan untuk melakukan pembunuhan dengan modus mengajak korban untuk melihat pemancing di Kali Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
"Namun tak lama kemudian, MARJ datang belakangan dan langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh ke kali desa. Di tengah kali Desa Bilaporah, korban kemudian dicekik. Dan korban tewas di lokasi kejadian. Pelakunya dua orang. Untuk pelaku yang satunya, sebagai penadah kendaraan korban yang digadaikan sebesar empat juta rupiah," tuturnya.
Sementara Rusdi, Kepala SMK Pelayaran Brajaguna mengakui, korban yang meninggal dunia di kali Desa Bilaporah Bangkalan, Madura merupakan salah seorang anak didiknya
"Iya saya sampaikan, bahwa korban yang meninggal duna kemarin di kali Bilaporah Bangkalan, memeng betul adalah siswa yang bernama Muhammad Hifni," ucapnya.
Ia mengatakan,saat korban meninggal dunia di sebuah kali, dirinya belum mengetahui, kalau ia adalah salah satu siswanya.
"Pada saat korban ditemukan, semua tidak mengetahui kalau korban ini siswa kami, bahkan pihak kepolisian tak menyangka kalau korban siswa kami," terangnya.
Berdasarkan hasil dari penglihatan, kata Rusdi, dan ciri-ciri korban, ternyata korban menggunakan atribut SMK Brajaguna yang menempel dipakaiannya.
"Kami dapat melihat dari ciri dan atribut yang digunakan korban. Kami melihat ternyata gesper yang menunjukan bahwa korban adalah siswa kami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih berumur 17 dan 18 tahun bisa terancam pasal pasal 338 dan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara pelaku penadah kendaraan, dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya tidak ada tanda-tanda bahwa korban ini akan meninggal dunia di Kali Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Berdasarkan informasi korban meninggal diduga karena dibunuh oleh pelaku yang melibatkan teman sendiri yang sama-sama bersekolah di SMK Bangkalan.
Perlu diketahui, korban ditemukan warga saat hendak memancing di sebuah Kali Bilaporah, Bangkalan, dengan kondisi kepala korban tertutup daun dengan posisi badan tengkurap, Sabtu (6/1/2024).
Warga kaget dengan adanya jenazah tersebut, lantas ia melaporkan ke petugas terdekat. Petugas datang dan melakukan evakuasi dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bangkalan untuk dilakukan autopsi. (fds/far)
Load more