GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAN.
Minggu, 15 Februari 2026 - 16:06 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Cimahi, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAN.

ZAN ditemukan tewas di bekas objek wisata Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan kedua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17).

Keduanya masih di bawah umur dan diamankan di wilayah Banyuresmi, Garut, Jawa Barat.

"Alhamdulillah dua pelaku dengan inisial YA dan AP yang mana kedua pelaku masih di bawah umur kurang lebih 16 dan 17 tahun berhasil kami amankan. Antara pelaku dan korban saling mengenal dan sebelumnya memiliki hubungan pertemanan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Untuk motifnya secara garis besar adalah pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Garut menuju Bandung dan bertemu korban di kawasan Sukajadi, dekat sekolah korban. 

Selanjutnya, korban diajak menuju lokasi kejadian di area eks Kampung Gajah. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok. 

Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan botol hingga terjatuh dan menusuk korban sebanyak delapan kali menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka benda tumpul di bagian kepala hingga robek, serta delapan luka tusuk di bagian perut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat menggunakan telepon seluler milik korban dan mengirim pesan kepada beberapa teman korban seolah-olah korban masih hidup dan mengaku diculik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT