"Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu," ungkapnya.
Selama lebih dari 2 tahun, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut pada siapapun termasuk orang tuanya. Sebab dia juga ditakut-takuti oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan lagi dan menceritakan pada temannya pada bulan November 2023 lalu.
"Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran," tegasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hoa/gol)
Load more