Terlilit Utang dan Tak Punya Pekerjaan Jadi Motif Pelaku Nekat Rampok dan Bunuh Pria dengan Pisau di Gresik
- m habib
"Sepeda Motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon Genggam milik korban, saya jual ke Semarang," terang Irfan.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Irfan, sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang Sumatera Selatan.
"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," bebernya.
Sedangkan, tersangka Hengky mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Dirinya tertarik berkenalan dengan korban, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa pijat. Beberapa kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak.
"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama tersangka irfan," jelasnya kepada wartawan.
Namun, lanjutnya, kedatangannya ke rumah korban tidak untuk sekedar main. Mereka telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur.
"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justru terbangun. Secara spontan memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," ujar Hengky yang diamini tersangka Irfan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap dua orang tersangka pembunuhan, juga menangkap tiga orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan enam unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Sedangkan dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block.
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Load more