Terlilit Utang dan Tak Punya Pekerjaan Jadi Motif Pelaku Nekat Rampok dan Bunuh Pria dengan Pisau di Gresik
Pengakuan demi pengakuan mengejutkan diungkapkan Hengky Pratama Susanto (23), pelaku pembunuhan brutal terhadap AS (30) seorang pegawai RSUD di Surabaya.
Jumat, 8 Desember 2023 - 16:00 WIB
Sumber :
- m habib
Sedangkan, tiga orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)
Load more