"Yang ditransfer senilai Rp26 juta," kata Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin, Kamis (7/12).
Korban baru menyadari uangnya hilang satu jam kemudian. Korban sempat menghubungi pelaku dan menanyakan keberadaan uangnya. Namun, pelaku berdalih tak tahu. Bahkan, pelaku berjanji akan patungan mengganti uang tersebut.
Namun, korban tak percaya. Akhirnya, korban memilih melapor ke Polsek Kota. Berbekal laporan korban, polisi memburu pelaku. Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung. Kami masih memburu sisa uang yang dibawa kabur pelaku," tegas Kapolsek.
Kepada penyidik, pelaku berdalih, sisa uang curian tertinggal di ATM. Namun, hasil penyelidikan polisi, pelaku berkali-kali keluar masuk ATM. Bahkan, pelaku sempat terekam membuang tas plastik hitam. Dia menggunakan kartu ATM milik istrinya untuk bertransaksi.
"Waktu keluar dari ATM, pelaku dalam kondisi tangan kosong. Dugaannya, uang tersebut disetor tunai pakai ATM lain ke nomor rekening lain. Ini masih kami telusuri," tegas Kapolsek.
Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia beberapa kali terlibat pencurian dengan beragam modus. (hoa/far)
Load more