Surabaya, tvOnenews.com - Pengamat hukum di Surabaya mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang tak kunjung menetapkan kasus hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, jika Ketua KPK ini terbukti bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi sebaliknya jika tidak terbukti penyidik dia harus di SP3.
Hal ini disampaikan pakar hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Soenarno Edy Wibowo, pasca diperiksanya kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut pria yang akrab disapa Prof Bowo ini, penyidik mestinya segera mengumumkan status hukum Ketua KPK.
“Jadi hal ini penting. Penyidik Polda Metro Jaya harus segera menetapkan dan mengumumkan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan kasus pemerasan terjadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Prof Bowo, yang mengaku heran hingga saat ini pinyidik belum menetapkan status hukum Ketua KPK.
Menurut pakar hukum yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum oleh Asean Internasional University, Kuala Lumpur Malaysia, mestinya penyidik sudah bisa menepatkan status hukum Ketua KPK karena sudah melakukan sejumlah proses hukum, seperti pemeriksaan Ketua KPK, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penggeledahan rumah Firli untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemersan tersebut.
“Di sini penyidik harus tegas dalam menangani kasus tersebut. Memang saya melihat penyidik polri begitu hati-hati dan tidak sembrono dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firly. Tapi, dalam prosesnya saya juga mengamati bahwa penyidik sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka apabila sudah memenuhi dua unsur alat bukti yang menguatkan tindakannya melanggar hukum itu,” ungkap Prof Bowo.
Load more