Selain itu, kata Prof Bowo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait kasus ini, sehingga hal ini penting juga untuk mendukung penyidikan yang mengarah ke status hukum yang bersangkutan.
Bowo tidak ingin, lambannya penyidik menetapkan status hukum Firli menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini.
“Masyarakat justru semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya dalam kasus ini? Pertanyaan-pertanyaan publik yang cenderung berprasangka burung membuat tidak baik bagi institusi penegak hukum, baik itu polisi maupun KPK itu sendiri,” ujar Bowo.
“Jadi begini, penyidik dalam hal ini harus tegas dan cepat, jika memang Ketua KPK Firli Bahuri ini terbukti melanggar hukum melakukan tindak pemerasan, yaa harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebaliknyam jika dia tidak terbukti harus segera di SP3. Hal ini semua untuk kepastian hukun, dan kasusnya tidak mengambang yang membaut masyarakat bertanya-tanya,” pungkasnya. (msi/aag)
Load more