Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka sengaja membuat surat palsu lalu digunakan untuk permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN. Jika sebelumnya Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon.
“Namun setelah kita lakujan penyelidikan, dengan berdasarkan data Dispenduk capil, kita temukan rekayasa data dari identitas KTP dan KK, atas nama Yati,” jelasnya.
"Bahkan dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil meraup hasil penipuan sebanyak 75 juta dan berniat untuk tidak membayar pinjaman tersebut," pungkasnya.
Atas perilakunya, dua tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (msn/gol)
Load more