Probolinggo, tvOnenews.com - Dua wanita berinisial EW (45) dan NMC (31) ini, terpaksa diringkus aparat kepolisian Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, dua wanita asal Desa Kendal Payak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut memalsukan identitas untuk mengajukan pinjaman di beberapa Bank milik BUMN di Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, jika kedua tersangka itu berhasil diamankan pada Hari Kamis (19/10) lalu.
"Kedua perempuan cantik ini kita tangkap, atas laporan salah satu karyawan Bank yang curiga atas pemalsuan data yang di milikinya," katanya.
Wadi dalam pers rilisnya menambahkan, jika ada karyawan bank berinial DP (36) yang curiga dengan kelengkapan dan keaslian dokumen pribadi milik pelaku. Ternyata benar, dokumen yang mereka gunakan untuk pengajuan pinjaman bank tersebut palsu, Jumat (10/11).
“Tak hanya mengamankan dua pelaku, kita juga menyita beberapa barang bukti seperti fotocopy KTP dan KK serta KTP dan KK asli YATI, Alamat Jalan Argopuro, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo,” tambahnya.
Selain Barang Bukti (BB) tersebut, pihak kepolisian juga menyita kutipan akta kematian asli dan fotocopy an. Lukman Hadi, sertifikat hak milik dan fotocopy SHM No. 01512 pemegang hak Buyami.
“Dan ada lagi 1 unit laptop, 1 stempel Kantor Kelurahan Curahgrinting, kedua tersangka ini memiliki peran masing – masing untuk menjalankan aksinya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka sengaja membuat surat palsu lalu digunakan untuk permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN. Jika sebelumnya Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon.
“Namun setelah kita lakujan penyelidikan, dengan berdasarkan data Dispenduk capil, kita temukan rekayasa data dari identitas KTP dan KK, atas nama Yati,” jelasnya.
"Bahkan dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil meraup hasil penipuan sebanyak 75 juta dan berniat untuk tidak membayar pinjaman tersebut," pungkasnya.
Atas perilakunya, dua tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (msn/gol)
Load more