LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
putusan MK soal gugatan batas usia Capres Cawapes
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapes, Pakar Hukum Tata Negara: seperti Pedang Bermata Dua, masih Ambigu

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:04 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dinilai kontroversial. Meskipun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH. MH, dikabulkannya sebagian gugatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah tersebut, memang dianggap  memberikan ruang kepada seseorang secara individu.

“Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya,” ungkap Hufron.

Pada titik itu, kata Hufron, menjadi penting pembicaraan tentang open legal policy menjadi suatu kajian akademik untuk memberikan tolok ukur yang tepat sehingga tidak seolah-olah tidak menjadi pedang bermata dua.

“Saat tertentu hakim konstitusi menggunakan untuk kepentingan dan kebutuhan tertentu. Dia mengatakan ini adalah open legal policy, tapi suatu waktu tertentu MK bisa mengatakan ini bukan open legal policy, apalagi DPR dan Presiden sudah menyerahkan seluruhnya kepada MK untuk mengambil putusan, tentu atas dasar asas yang disebut, di samping prinsip moralitas, prinsip rasionalitas dan ketidakadilan yang yang tidak bisa ditoleransi,” papar Hufron.

Baca Juga :

Hufron menegaskan prinsip-prinsip itu juga masih ambigu yang masih bersifat multitafsir. Kedua, tentang kedudukan Mahkamah Konstitusi yang pada awalnya adalah posisinya menguji peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam konteks legislatif review, ternyata juga pada awalnya itu adalah menduduki status sebagai negatif  legislator. 

Jadi, lanjut Hufron, dia tidak menciptakan suatu norma baru tetapi atas alasan Yudisial activision ternyata Mahkamah Konstitusi bergeser, ada paradigma yang disebut sebagai positif legislator. Artinya, bahwa dia menambah dan memaknai norma baru seperti dalam perkara pengujian Undang-Undang nomor 90 /XXI tahun 2003.

”Ternyata memberikan makna baru terhadap pengertian, apa yang dimaksud sebagai usia minimal. Tetapi kemudian menjadi pernah dan sedang menduduki jabatan yang kemudian menurut dia ditambah dipilih melalui Pemilum termasuk Kepala Daerah,” jelasnya.

“Sebenarnya, hal ini adalah wilayah dari Badan Legislatif tapi yang diambil posisinya maka perlu diberi catatan kapan mestinya posisi MK berhenti pada negatif legislatif. Dan, kapan itu bisa menjadi sebagai positif legislator atas alasan Yudisial activism, karena kalau tidak itu menimbulkan persoalan bagi masyarakat terkait dengan soal kepastian hukum yang adil,” tandas Hufron.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, mengajukan uji materi pasal 169 huruf q nomor 7 tahun 2017 Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres-Cawapres ke MK. Penggugat meminta batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah. (msi/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral