”Ternyata memberikan makna baru terhadap pengertian, apa yang dimaksud sebagai usia minimal. Tetapi kemudian menjadi pernah dan sedang menduduki jabatan yang kemudian menurut dia ditambah dipilih melalui Pemilum termasuk Kepala Daerah,” jelasnya.
“Sebenarnya, hal ini adalah wilayah dari Badan Legislatif tapi yang diambil posisinya maka perlu diberi catatan kapan mestinya posisi MK berhenti pada negatif legislatif. Dan, kapan itu bisa menjadi sebagai positif legislator atas alasan Yudisial activism, karena kalau tidak itu menimbulkan persoalan bagi masyarakat terkait dengan soal kepastian hukum yang adil,” tandas Hufron.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, mengajukan uji materi pasal 169 huruf q nomor 7 tahun 2017 Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres-Cawapres ke MK. Penggugat meminta batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah. (msi/hen)
Load more