Kedepan, ia berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Termasuk yang dilakukan oleh polisi sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat yang juga telah memahami undang-undang.
"Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama mereka melakukan kerja-kerja jurnalistik," terangnya.
Ditanya soal besaran restitusi yang ia terima, Nurhadi menyebut jumlah tersebut sesuai dengan kerugian yang ia alami. Kerugian itu seperti pengerusakan alat-alat kerjanya berupa handphone dan penghilangan data-data di dalamnya.
"Data-data itu yang penting, karena banyak bahan data liputan yang saya gak bisa melakukan liputan lagi, itu gak ternilai," kata dia.
Nurhadi mengaku, selama satu tahun dirinya harus mendapat perlindungan dari LPSK. Hal itu agar selama persidangan berlangsung, Nurhadi tetap mendapatkan perlindungan.
"Saya terima kasih kepada LPSK yang telah mendampingi saya, setahun lebih. Pendampingan layaknya terlindung, kemana-mana," pungkas.
Sebagaimana diketahui kasus yang menimpa Nurhadi berawal saat menjalankan tugas jurnalitisknya pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya silam. Nurhadi dianiaya saat menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Load more