Ia menceritakan, saat itu, tepatnya pada tahun 2018 dilakukan rapat pembentukan panitia lelang baru. Saat itu rapat dipimpin Wakil Bupati dan dihadiri para Kepala SKPD.
"Waktu rapat itu ada laporan bahwa ada saldo di dalam rekening tersebut nominalnya saya lupa. Saya sempat menanyakan kepada Wabup saat itu, ini dibentuk panitia kok sudah ada saldo, mestinya kan ketika kegiatan kepanitiaan sudah selesai, ya selesai," jelas Heri.
Selain itu, lanjutnya, uang yang disimpan dan dikelola oleh ASN, semestinya masuk ke dalam kas daerah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Heri yang merupakan mantan Kabag Hukum itu akhirnya mengusulkan kepada Wakil Bupati selaku Ketua Panitia Lelang agar dibuatkan sebuah yayasan untuk mengelola dana sosial tersebut. Usulan itu disetujui dalam rapat tersebut hingga akhirnya terbentuk yayasan itu.
"Setelah itu saya tidak tahu dan perkembangan yayasan itu," ungkapnya.
Sementara, JPU KPK Arief Suhermanto mengatakan, masih menelusuri lebih lanjut terkait penggunaan uang yang dikumpulkan saat penggalangan dana lelang bandeng. Menurutnya hal itu merujuk pada perkara Bupati Saiful Ilah, sebelumnya dalam kasus suap, dimana uang peserta lelang yang kalah tidak dikembalikan.
"Kami masih menggali dana yang digalang arahnya kemana. Karena fakta sidang perkara sebelumya terungkap bahwa meski pun yang ikut waktu itu kalah, tapi uangnya tetap diminta alias tidak dikembalikan. Makanya, lelang itu bagaimana prosesnya. Sebab, peserta lelang pasti ada tawar menawar, yang tertinggi maupun yang menang. Dan yang kalah akan dikembalikan. Faktanya kan tidak," tegas Arief Suhermanto. (khu/far)
Load more