Penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menambah daftar panjang kepala daerah di Kota Udang ini tersangkut kasus korupsi lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.
Perayaan Lelang Bandeng Pemkab Sidoarjo setiap tahunnya, ternyata memiliki saldo senilai Rp2,6 miliar. Perayaan ini sebagai ajang mengumpulkan sumbangan.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi 44.2 miliar, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, S.H., M.H memutuskan untuk melanjutkan perkara atau menolak permohonan eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4.4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus terkait aliran dana yang diterima mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Maret 2023
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.