GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Hadirkan Mantan Kepala Dinas, Ajudan hingga Camat

Sidang lanjutan kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jumat, 15 September 2023 - 14:49 WIB
Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Hadirkan Mantan Kepala Dinas, Ajudan hingga Camat
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang menghadirkan tiga mantan kepala dinas, satu ajudan serta empat camat, saat terdakwa masih menjabat bupati. 

Ada delapan orang yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, diantaranya mantan Camat Krembung, Taman, Tulangan dan Prambon. Selain itu juga ada mantan ajudan bupati yang dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi lain adalah M Tjarda, mantan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro dan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. M Tjarda saat ini masih menjabat sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo

Selain itu ada Asrofi, mantan Kadis Pendidikan dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo. Asrofi saat ini sudah pensiun. Selanjutnya Feny Apridawati mantan Kadis Koperasi, dan mantan Kadis Ketenagakerjaan, yang sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. 

Para saksi mengakui, telah memberikan atau mengumpulkan uang untuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Mereka memberikan uang ke bupati saat kegiatan lelang bandeng, momen bupati ulang tahun, atau saat lebaran. Namun bupati tidak pernah meminta, dan itu inisiatif pemberi sendiri. 

"Nilai uang yang diberikan untuk kepala dinas bervariasi, dari Rp5 juta hingga Rp20 juta," kata Jaksa KPK Dame Maria Silaban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui terdakwa Saiful Ilah didakwa pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi uang dalam bentuk rupiah dan dolar, barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas dan ponsel. 

Gratifikasi diterima dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha senilai sekitar Rp44 miliar. Gratifikasi diberikan selama Saiful Ilah menjadi bupati dua periode. Dia menjabat bupati pada 2010-2015 dan 2016-2021. (khu/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT