"Bisa diajukan. Nanti usulan itu akan dicermati, dirasionalisasi kemudian diajukan lagi sesuai apa yang disepakati, barulah disetujui. Yang menyetujui Pak Wabup sebagai Ketua Panitia," jelasnya.
JPU KPK juga menanyakan perihal perubahan status dari Panitia Lelang Bandeng menjadi Yayasan Delta Sejahtera. Namun, Ima belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Enggak tahu. Tahun 2019 awal itu saya serahkan (kepengurusan) dan buatkan berita acaranya dari Pak Wabup, ke Bupati. Karena rencananya waktu itu mau mendirikan yayasan. Dan dari situ tugas saya sudah selesai," jelas Ima.
Di hadapan Majelis Hakim, Ima juga mengakui, setiap kegiatan yang bersumber dari rekening Panitia Lelang Bandeng tersebut, dapat dicairkan olehnya bersama Ketua Panitia. Selain itu, sejak terbentuknya yayasan delta sejahtera, kepengurusan yang awalnya dari lingkungan ASN juga beralih kepada swasta.
"Semua kegiatan ada catatan dan dokumentasinya. Termasuk pengeluaran dan pemasukan," tambahnya.
Sementara, Eks Kabag Hukum Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto menjelaskan, Lelang Bandeng merupakan kegiatan sosial yang dilakukan Dinas Perikanan untuk masyarakat Sidoarjo dengan cara menggalang dana sosial "peruntukannya untuk kegiatan sosial," ungkap Heri.
Disinggung soal perubahan status dari panitia lelang menjadi Yayasan Delta Sejahtera, Heri mengaku mengetahui betul terkait perubahan tersebut.
Load more