Korban, yang dengan tegas menolak ajakan tersangka VC, kemudian diserang secara brutal pada bagian wajah. Puncak kejahatan terjadi ketika pelaku berhasil melepaskan celana korban dan melakukan kekerasan seksual dengan jari tangannya, menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tersangka VC akhirnya berhasil kami amankan 12 September 2023,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka VC akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.
Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban serta memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual ini mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada di lingkungan sekitarnya serta selalu melaporkan tindakan kejahatan serupa kepada pihak berwajib. (eco/gol)
Load more