Malang, tvOnenews.com - Polres Malang menggelar rekonstruksi perkara kekerasan seksual dan penganiayaan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan pada kemaluannya dan sejumlah luka di wajahnya.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi dengan cara memperagakan kembali kronologi kejadian. Selain itu, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi ini, diketahui bahwa tersangka berinisial VC (35), seorang warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan bujuk rayu terhadap korban berinisial YA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa bermula saat korban YA sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, untuk pulang ke rumahnya pada malam 26 Maret 2022. Saat itu, tersangka VC mendekati korban dan menawarkan tumpangan.
Dalam situasi yang sudah malam dan dengan khawatir tidak mendapatkan angkutan, korban akhirnya menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya pulang.
Namun, malapetaka terjadi ketika tersangka VC, yang membawa korban sebagai penumpang di atas sepeda motor, mengarahkan mereka ke arah Kebon Teh Wonosari, jauh dari rute pulang korban. Di tengah perjalanan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC menghentikan motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban, yang dengan tegas menolak ajakan tersangka VC, kemudian diserang secara brutal pada bagian wajah. Puncak kejahatan terjadi ketika pelaku berhasil melepaskan celana korban dan melakukan kekerasan seksual dengan jari tangannya, menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tersangka VC akhirnya berhasil kami amankan 12 September 2023,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka VC akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.
Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban serta memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual ini mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada di lingkungan sekitarnya serta selalu melaporkan tindakan kejahatan serupa kepada pihak berwajib. (eco/gol)
Load more