Menurut dia, pelaksanaan karnaval yang dilakukan pada Minggu 24 September malam tersebut mengantongi izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis terkait dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Besar Nasional.
"Dalam izin tersebut mencakup tentang kegiatan karnaval, jaranan dan lainnya. Izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval (dengan menggunakan pelantang besar)," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian, dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Diantaranya adalah penyelenggaraan karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Ia menambahkan, seluruh warga termasuk pemerintah desa sesungguhnya harus mematuhi SE yang telah dikeluarkan oleh Bupati Malang tersebut.
Karena itulah, lanjut Iptu Taufik, Polres Malang tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. (eco/gol)
Load more