Selain dua balita, terdapat sejumlah korban lainnya yang berusia remaja hingga dewas. Beberapa korban masih dilakukan perawatan di rumah sakit lantaran luka dan patah tulang yang dialami, sedangkan tiga korban lainnya telah dipulangkan.
Agnis mengatakan, sebagian besar luka yang dialami korban yakni patah tulang dan luka pada bagian kepala serta tangan.
“Yang luka-luka ini tiga orang masih dirawat di di dua di rumah sakit Saiful Anwar, satu lagi di Rumah Sakit Sumbersentosa Tumpang, yang tiga orang luka-luka sudah kembali ke rumahnya,” bebernya.
Atas kejadian maut tersebut, sopir pikap atas nama Ustadi (63), warga Dusun Kedung Boto, RT 04 RW 04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4,3,2 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu , Polres Malang memeriksa Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang, terkait kecelakaan maut mobil pikap yang menyebabkan seorang warga yang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka pada kegiatan karnaval.
"Satreskrim Polres Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. Pemeriksaan dilakukan kepada kepala desa dan panitia pelaksana," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin (25/9).
Pemeriksaan dilakukan terkait izin karnaval yang menggunakan pelantang kapasitas besar, sebab penggunaannya harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Load more