Malang, tvOnenews.com - Peristiwa kecelakaan maut mobil pikap grandmax yang menabrak rombongan peserta karnaval cek sound di Jalan Raya Pasar Sayur, Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9) malam yang mengakibatkan satu orang tewas dan enam lainya terluka.
Kini pihak kepolisian menetapkan Ustadi (63) sopir pikap grandmax jadi tersangka dan Kades Kedungrejo diperiksa terkait peristiwa ini.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, Ustadi lalai dalam mengemudikan pikap yang bermuatan konsumsi peserta karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Minggu (24/9) lalu.
“Pada saat kejadian Pak Ustadi ini lalai dalam menggunakan kendaraannya, dimana posisinya pada saat itu kendaraan sedang mati, dan persenelling dalam keadaan gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan, lalu kendaraan ini dihidupkan otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun,” jelas Agnis kepada awak media, Selasa (26/9).
“Sehingga pertama ini menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke enam peserta karnaval lain,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Agnis, dari keenam korban luka-luka, dua diantaranya yakni seorang balita yang masih berusia empat hingga lima tahun.
“Ada dua yang masih balita, memang peserta yang menjadi korban sebagian adalah pelajar, usia usia produktif. Ada balita dua, ini juga ikut orang tuanya,” terangnya.
Selain dua balita, terdapat sejumlah korban lainnya yang berusia remaja hingga dewas. Beberapa korban masih dilakukan perawatan di rumah sakit lantaran luka dan patah tulang yang dialami, sedangkan tiga korban lainnya telah dipulangkan.
Agnis mengatakan, sebagian besar luka yang dialami korban yakni patah tulang dan luka pada bagian kepala serta tangan.
“Yang luka-luka ini tiga orang masih dirawat di di dua di rumah sakit Saiful Anwar, satu lagi di Rumah Sakit Sumbersentosa Tumpang, yang tiga orang luka-luka sudah kembali ke rumahnya,” bebernya.
Atas kejadian maut tersebut, sopir pikap atas nama Ustadi (63), warga Dusun Kedung Boto, RT 04 RW 04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4,3,2 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu , Polres Malang memeriksa Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang, terkait kecelakaan maut mobil pikap yang menyebabkan seorang warga yang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka pada kegiatan karnaval.
"Satreskrim Polres Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. Pemeriksaan dilakukan kepada kepala desa dan panitia pelaksana," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin (25/9).
Pemeriksaan dilakukan terkait izin karnaval yang menggunakan pelantang kapasitas besar, sebab penggunaannya harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Menurut dia, pelaksanaan karnaval yang dilakukan pada Minggu 24 September malam tersebut mengantongi izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis terkait dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Besar Nasional.
"Dalam izin tersebut mencakup tentang kegiatan karnaval, jaranan dan lainnya. Izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval (dengan menggunakan pelantang besar)," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian, dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Diantaranya adalah penyelenggaraan karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Ia menambahkan, seluruh warga termasuk pemerintah desa sesungguhnya harus mematuhi SE yang telah dikeluarkan oleh Bupati Malang tersebut.
Karena itulah, lanjut Iptu Taufik, Polres Malang tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. (eco/gol)
Load more