Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korbannya sendirian di hutan Singosari. Dan pelaku sempat berpindah-pindah selama 1,5 tahun buronan, vaik di Blora Jawa Tengah, Kediri dan Blitar.
"Korban memberanikan diri jalan kaki sambil terseok-seok sejauh 1,5 km di kegelapan malam hingga ditolong warga yang hendak sholat subuh di Masjid desa setempat," bebernya.
"Korban dilarikan ke RSUD Lawang untuk mendapatkan perawatan dan sama warga dilaporkan ke Polsek Singosari," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun lamanya, dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. (eco/hen)
Load more