Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Wanita Pasuruan di Singosari, Malang b
- Tim tvone - edy cahyono
"Setelah korban turun, pelaku langsung memeluk dan mendorong tubuh korban ke jalan setapak hingga korban memberontak," urainya.
Karena pelaku sudah kerasukan setan, wajah korban ditampar hingga ditempeleng pelaku, lalu melepas celana korban hingga tangan kanan pelaku memasukan ke alat kelamin korban. Pelaku mengigit kening korban cukup keras sampai berdarah.
"Akibatnya korban alami luka lebam di kedua pipinya, luka memar di bibir, luga gigitan di dagu hingga di bagian kelamin sampai robek dan korban harus mendapatkan 16 jahitan di bagian kelaminnya," terang Kompol Robial.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korbannya sendirian di hutan Singosari. Dan pelaku sempat berpindah-pindah selama 1,5 tahun buronan, vaik di Blora Jawa Tengah, Kediri dan Blitar.
"Korban memberanikan diri jalan kaki sambil terseok-seok sejauh 1,5 km di kegelapan malam hingga ditolong warga yang hendak sholat subuh di Masjid desa setempat," bebernya.
"Korban dilarikan ke RSUD Lawang untuk mendapatkan perawatan dan sama warga dilaporkan ke Polsek Singosari," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun lamanya, dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. (eco/hen)
Load more