Malang, tvOnenews.com - Seorang sopir angkutan sayur yang diketahui bernama Veri Cindiawanto (35) warga Dusun Biru, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Reskrim Polsek Singosari pada hari Selasa (12/9) malam, terkait kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap korbannya asal Pasuruan.
Pelaku ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas selama 1,5 tahun setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korbannya berinisial YAH (27) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Lanjut, setelah kita amankan dan diinterogasi oleh penyidik, petugas melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan korban dengan keterangan pelaku tadi hari Senin (25/9) di lokasi tempat pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan.
"Tadi kita melakukan giat rekonstruksi di lokasi awal yakni di hutan masuk jalan Wonosari Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, untuk mencocokkan keterangan korban dengan pelaku," jelas Robial.
Diungkapkan Robial, peristiwa ini berawal saat korban berinisial YAH pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekitar pukul 19.00 Wib bertemu pelaku di pertigaan Karanglo.
"Saat korban yang pulang kerja dari Kota Malang naik bus hingga turun di pertigaan Karanglo dan pelaku yang sedang mengemudikan mobil pikap untuk mengirim sayur, menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantar korban kerumahnya di Pasuruan," terangnya.
Load more