Malang, tvOnenews.com - Seorang sopir angkutan sayur yang diketahui bernama Veri Cindiawanto (35) warga Dusun Biru, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Reskrim Polsek Singosari pada hari Selasa (12/9) malam, terkait kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap korbannya asal Pasuruan.
Pelaku ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas selama 1,5 tahun setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korbannya berinisial YAH (27) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Lanjut, setelah kita amankan dan diinterogasi oleh penyidik, petugas melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan korban dengan keterangan pelaku tadi hari Senin (25/9) di lokasi tempat pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan.
"Tadi kita melakukan giat rekonstruksi di lokasi awal yakni di hutan masuk jalan Wonosari Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, untuk mencocokkan keterangan korban dengan pelaku," jelas Robial.
Diungkapkan Robial, peristiwa ini berawal saat korban berinisial YAH pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekitar pukul 19.00 Wib bertemu pelaku di pertigaan Karanglo.
"Saat korban yang pulang kerja dari Kota Malang naik bus hingga turun di pertigaan Karanglo dan pelaku yang sedang mengemudikan mobil pikap untuk mengirim sayur, menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantar korban kerumahnya di Pasuruan," terangnya.
Lanjut, korban tak berfikiran jelek sama pelaku dan korban mau saja diajak pelaku naik mobil hingga mobil pikap diantar ke rumah jurangan pelaku.
"Sekitar pukul 22.00 Wib, mobil pikap ditaruh di rumah jurangannya, lalu pelaku membonceng korban, tanpa disadari korban kalau pelaku ini membawa ke jalan tikus (trabasan) menuju ke lokasi yakni hutan di jalan Wonosari Desa Toyomarto," urainya.
"Dan korban tak menyadari kalau pelaku ini ada niat hendak melakukan aksi jahatnya terhadap pelaku," sambung Robial.
Sesampainya di lokasi yang gelap gulita dan jauh dari pemukiman, pelaku menghentikan motornya dan mengajak korban turun sebentar.
"Setelah korban turun, pelaku langsung memeluk dan mendorong tubuh korban ke jalan setapak hingga korban memberontak," urainya.
Karena pelaku sudah kerasukan setan, wajah korban ditampar hingga ditempeleng pelaku, lalu melepas celana korban hingga tangan kanan pelaku memasukan ke alat kelamin korban. Pelaku mengigit kening korban cukup keras sampai berdarah.
"Akibatnya korban alami luka lebam di kedua pipinya, luka memar di bibir, luga gigitan di dagu hingga di bagian kelamin sampai robek dan korban harus mendapatkan 16 jahitan di bagian kelaminnya," terang Kompol Robial.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korbannya sendirian di hutan Singosari. Dan pelaku sempat berpindah-pindah selama 1,5 tahun buronan, vaik di Blora Jawa Tengah, Kediri dan Blitar.
"Korban memberanikan diri jalan kaki sambil terseok-seok sejauh 1,5 km di kegelapan malam hingga ditolong warga yang hendak sholat subuh di Masjid desa setempat," bebernya.
"Korban dilarikan ke RSUD Lawang untuk mendapatkan perawatan dan sama warga dilaporkan ke Polsek Singosari," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun lamanya, dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. (eco/hen)
Load more