Edi menambahkan, dengan adanya kegiatan bongkar muat tanah uruk untuk perumahan ini sangat mengganggu warga sekitar. Sementara itu warga sekitar juga tidak diajak musyawarah apapun tentang aktivitas bongkar muat ini.
"Karena warga tidak dilibatkan bermusyawarah keberadaan bongkar muat, jual beli tanah uruk untuk perumahan ini warga tidak setuju. Aktivitas ini harus dihentikan, karena sangat mengganggu warga sekitar," tandas Edi.
Sementara pihak pengelolaan bongkar muat tanah uruk untuk perumahan, Sam mengaku bahwa pihaknya telah menyewa tanah kas desa ini untuk sementara selama empat bulan. Dan pihaknya juga sudah membayar uang sewa secara lunas.
"Kami menyewa tanah kas desa ini melalui prosedur yang benar. Untuk sementara sudah membayar selama empat bulan sebesar Rp22 juta," pungkas. (khu/gol)
Load more